Surabaya (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) menyegel sebuah stand es krim di Mal Surabaya Barat pada hari Sabtu (5/3), karena diduga menjual menu es krim dengan kandungan alkohol sebesar 40 persen.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira mengatakan, dalam giat pengecekan di lokasi terdapat buku menu yang berisi 15 varian rasa es krim yang dijual. Diantara beberapa varian tersebut, didalamnya mengandung 40 persen alkohol
“Ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan, terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut. Kami lakukan pengecekan pada es krim yang dipajang pada stan tersebut,” kata Yudhis, Minggu (6/3/2025).
Dari pengecekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak dua box dan enam kap es krim, yang diduga mengandung alkohol.
“Kami amankan barang bukti untuk kami bawa ke kantor. Selain itu, kami juga mengamankan KTP dari pemilik stan,” jelasnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penjualan es krim mengandung alkohol 40 persen, Yudhis menegaskan, akan memanggil pemilik es krim untuk dimintai keterangan. Dan petugas telah memasang stiker segel pada stan es krim tersebut karena melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
“Kami pasang stiker segel dan pol pp line pada stan tersebut. Tindakan ini kami lakukan, karena pemilik melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” pungkas Yudhis. [ram/aje]
