Liputan6.com, Jakarta – Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 5,56 juta, atau naik 6,5% dari 2024. Hal itu ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024 sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi Nur Hidayah Setyowati seperti dikutip dari Antara, Kamis (8/5/2025).
“Aturan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya yakni PP 51/2023 tentang pengupahan. Kebijakan ini didukung langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari proyek strategis nasional,” ujar Nur Hidaya.
Nur menuturkan, proses pembahasan UMK Bekasi tahun 2025 berlangsung cepat karena regulasi baru tersebut diterbitkan hanya beberapa hari sebelum tenggat waktu.
“Regulasi baru keluar dua hari lalu, jadi kami hanya punya waktu tiga hari untuk membahas UMK, termasuk UMSK (Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota),” ujar dia.
Dia mengatakan, perbedaan besar pada pembahasan tahun ini terletak pada penentuan besaran UMSK, di mana sebelumnya didasarkan pada kontribusi perusahaan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). “Namun kini terfokus pada karakteristik, spesialisasi, dan risiko pekerjaan,” ujar dia.
Nur menuturkan, proses pembahasan UMSK berjalan alot karena pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara nasional menyatakan menolak atas kenaikan tersebut.
“UMSK asumsi harus lebih tinggi dari UMK yang naik 6,5 persen. Ada silang pendapat antara pemerintah, serikat pekerja, dan Apindo,” kata dia.
Serikat pekerja semula mengusulkan 230 sektor, sementara Pemkab Bekasi hanya mengajukan 22 sektor. Akan tetapi, setelah mempertimbangkan aspirasi dari serikat pekerja, pemerintah daerah akhirnya menyetujui 47 sektor.
“Penambahan sektor ini adalah langkah akomodatif terhadap usulan serikat pekerja. Semua sudah dituangkan dalam berita acara dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut,” ujar dia.
Keputusan final menyangkut upah minimum tersebut, kata dia, akan dituangkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dalam waktu dekat. Ia mengimbau segenap serikat pekerja di Kabupaten Bekasi untuk dapat menjaga kondusivitas wilayah selama proses ini berlangsung.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4242620/original/002118800_1669641794-Ilustrasi_UMP.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)