Instansi pemerintah yang ingin memproses pengusulan dan penetapan status kedudukan dan kepegawaian yang ditujukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansinya, kita tak perlu repot untuk datang ke kantor BKN.
Layanan usul dan penetapan status kedudukan dan kepegawaian sudah dapat diakses dan diproses cukup melalui sistem berbagai pakai antara BKN dengan instansi yakni SIASN.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan digitalisasi manajemen ASN diperlukan sebagai langkah awal dari terbentuknya good government. Melalui penerapan manajemen ASN berbasis digital, layanan kepegawaian ASN akan menyesuaikan karakter dan kebutuhan terkini sehingga bisa berjalan lebih efektif dan efisien.
“Tujuannya agar pelayanan yang diberikan kepada ASN bisa lebih cepat, lancar, dan akuntabel. Namun BKN tentu tidak bisa sendirian mewujudkan itu, masing-masing instansi pemerintah memiliki peran penting dalam peningkatan layanan manajemen ASN, salah satunya melalui SIASN yang disediakan BKN untuk sistem berbagi pakai bersama seluruh instansi,” ujar dia dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (6/5/2025)
Ia menambahkan, melalui proses digitalisasi, data yang tidak benar akan mudah untuk dideteksi sehingga dapat mengurangi risiko kesalahan dalam penetapan status kepegawaian.
Proses pengusulan dan penetapan status kedudukan dan kepegawaian melalui SIASN ini sendiri mencakup Layanan Pengaktifan Kembali dari Pemberhentian Sementara; dan Layanan Pengangkatan CPNS menjadi PNS Lebih dari satu satu tahun.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3033320/original/056331500_1580109526-20200127-Ekspresi-Peserta-Tes-CPNS-2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)