Liputan6.com, Jakarta – Ketua Badan Legislasi DPR (Baleg DPR) Bob Hasan mengaku tidak ada kendala khusus soal RUU Perampasan Aset belum dibahasa hingga kin. Namun, ia menegaskan muatan materi dari revisi UU tersebut harus menyasar terhadap kerugian suatu negara atau umum.
“Yang paling terpenting adalah kita harus sama-sama tahu, publik harus tahu, judulnya perampasan aset itu muatan materinya harus benar-benar mengandung, apakah yang dilakukan perampasan aset ini adalah akibat daripada kerugian negara atau umum,” ucap Bob di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5).
Bob menyebut, pihaknya mesti betul-betul mengkaji RUU itu dengan melakukan harmonisasi terlebih dahulu.
“Kami berpikir yang menjadi sumber perhatian kita, fokus kita itu harus lebih kepada bagaimana melakukan satu sanksi perampasan aset, bagi seseorang atau badan hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,” tuturnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3408911/original/032645300_1616488392-20210323-DPR-Sahkan-RUU-Prolegnas-2021-2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)