Liputan6.com, Jakarta – Belum lama ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) atas layanan Worldcoin dan World ID.
Pembekuan izin sementara itu dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan perusahaan tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, langkah ini bersifat preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko dalam ruang digital.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Alexnder Sabar, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima, Minggu 4 Mei 2025.
Komdigi juga akan segera memanggil Worldcoin yang terdeteksi menggunakan TDPSE terdaftar atas nama badan hukum lain yakni PT. Sandina Abadi Nusantara. Serta World ID yang terdeteksi menggunakan TDPSE terdaftar atas nama badan hukum PT. Terang Bulan Abadi.
Lalu, apakah perbedaan antara Worldcoin dan World ID? Worldcoin adalah proyek mata uang kripto yang dikembangkan oleh Tools for Humanity, perusahaan yang didirikan oleh CEO OpenAI Sam Altman, Alex Blania, dan Max Novendstern.
Worldcoin didirikan dengan misi membangun identitas digital yang dapat memverifikasi bahwa seseorang adalah manusia, bukan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Sedangkan World ID adalah produk utama dari ekosistem Worldcoin. Ini adalah identitas digital global dan terenkripsi yang dikembangkan sebagai bukti keunikan manusia.
Tools for Humanity pun telah angkat bicara. Pada Senin 5 Mei 2025, World menyebutkan pihaknya telah menghentikan sementara layanan verifikasi di Indonesia secara sukarela.
Lantas, apa alasan dan bagaimana Komdigi bekukan sementara izin Worldcoin dan World ID? Apa perbedaan antara Worldcoin dan World ID? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5209769/original/027426300_1746442791-673_x_373_rev__10_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)