Curhat Serikat Buruh: Banyak Ritel Tak Bayar Uang Lembur – Page 3

Curhat Serikat Buruh: Banyak Ritel Tak Bayar Uang Lembur – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Waktu kerja buruh di suatu perusahaan memiliki aturan yang ketat. Namun sayang, masih ada laporan mengenai buruh yang bekerja lebih lama dari waktu yang ditentukan. Lebih lagi, buruh-buruh itu tidak dibayar dengan upah lembur yang menjadi haknya.

Hal tersebut diungkap Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban. Dia mengisahkan banyak anggota serikat buruh yang tak mendapat upah lembur.

“Terkait kasus lembur yang tidak dibayar, ya, kami masih sering menerima aduan dari anggota serikat buruh, terutama di sektor manufaktur dan ritel. Beberapa perusahaan menerapkan lembur paksa tanpa kompensasi yang sesuai,” ungkap Elly saat dihubungi Liputan6.com, Senin (5/5/2025).

Dia mengatakan, dalam 6 bulan pertama 2024 lalu, masuk 300 aduan terkait upah lembur yang tak dibayar. Ratusan aduan terkait lembur itu masuk melalui laporan langsung maupun narahubung pengaduan serikat buruh.

Soal lembur sendiri, Elly menerangkan waktu kerja berlebihan itu tidak langsung dalam hitungan satu jam. Namun, biasanya merupakan tambahan dalam 15-20 menit melebihi waktu kerja normal. Jika diakumulasikan dengan jumlah buruh yang menjalani lembur, maka nilainya terhitung besar.

“Soal overtime memang tidak langsung satu jam, dua jam, tapi 15 menit ke 20 menit dikali sekian puluh ribu orang, itu sudah berapa itu harus bayarkan (oleh perusahaan ke buruh),” tuturnya.

Dia menceritakan, kejadian lembur tak dibayar sesuai aturan itu terjadi di banyak daerah. Data yang dikantongi mencatat banyak kejadian di Jawa Barat, Jawa Tengah, maupun Jawa Timur.

“Itu ada di Cikarang, ya memang ada, ada di wilayah Jawa Barat, ada di Jawa Tengah, ada Jawa Timur, semua sih ada,” terangnya.