RS Pendidikan Kemenkes Mulai Cairkan Insentif untuk PPDS Berbasis Universitas, Ini Besarannya – Halaman all

RS Pendidikan Kemenkes Mulai Cairkan Insentif untuk PPDS Berbasis Universitas, Ini Besarannya – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabar baik datang bagi para peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) berbasis universitas. Rumah sakit pendidikan milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai merealisasikan pemberian insentif bulanan, menandai langkah konkret peningkatan kesejahteraan tenaga medis masa depan.

Langkah awal ini dimulai oleh dua rumah sakit vertikal Kemenkes, yakni RSUP Dr. Kariadi Semarang dan RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta, yang mulai mencairkan insentif kepada para PPDS sejak Maret 2025.

Di RSUP Dr. Kariadi, insentif diberikan kepada PPDS senior yang berjaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan kisaran antara Rp1,5 juta hingga Rp4 juta per bulan.

Direktur SDM RSUP Dr Kariadi, Sri Utami, menegaskan bahwa insentif ini adalah bentuk penghargaan atas kontribusi PPDS dalam layanan medis di rumah sakit pendidikan.

“Ini merupakan langkah awal RS Kariadi berkomitmen terus untuk dapat memberikan insentif kepada seluruh peserta PPDS termasuk yang diluar jaga IGD,”kata Sri Utami dilansir laman resmi, Minggu (4/5/2025). 

“Saat ini dalam proses perhitungan serta penyusunan kebijakannya oleh Kemenkes agar sistem pembayaran dan besarannya tidak bervariasi antar RS Vertikal yang melaksanakan pendidikan,” lanjut Sri. 

Sementara itu, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.

Direktur Utama RS tersebut, dr. Iwan Dakota, menyebut insentif PPDS di sana berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan, tergantung tingkat semester dan masa pengabdian. 

Untuk program fellowship intervensi, besarannya mencapai Rp4,72 juta per bulan, dan Rp4 juta untuk non-intervensi.

“Pemberian insentif ini sudah kami lakukan sejak lama, sebagai bagian dari komitmen mendukung kualitas pendidikan kedokteran spesialis di RS kami,” jelas Iwan.

Langkah ini merupakan bagian dari rencana strategis Kemenkes untuk menyamakan perlakuan antara PPDS berbasis rumah sakit dan universitas.

Sebelumnya, hanya PPDS rumah sakit yang mendapat dukungan pembiayaan melalui beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Di sisi lain, Kemenkes juga terus memperkuat perlindungan terhadap PPDS dari kekerasan dalam dunia pendidikan. Sejak pertengahan 2023, kementerian membuka kanal pengaduan resmi, dan hingga 25 April 2025, telah menerima 2.668 laporan, dengan 24 persen di antaranya terkait perundungan.

Upaya ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi pendidikan kedokteran di Indonesia sedang bergerak menuju sistem yang lebih adil dan humanis, sekaligus meningkatkan kualitas layanan rumah sakit pendidikan di seluruh tanah air.