Karakter Kecepatan Pembuktian Tak Berimbang dengan Perlindungan Hak Tersangka

Karakter Kecepatan Pembuktian Tak Berimbang dengan Perlindungan Hak Tersangka

JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menilai ada dampaknya buruk dalam Revisi Kitab Undang-Udang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), satu di antaranya kecepatan pembuktian yang tak seimbang dengan perlindungan hak terhadap pelaku.

Konteks percepatan yang termaktub dalam draft RKUHP yakni mengenai proses gelar perkara langsung. Langkah ini dinilai cukup baik karena dalam penegakan hukum bersinggungan dengan kemerdekaan dan kebebasan seseorang.

“Gelar perkara itu kan, kalau dalam kemarin itu kan di proses penyelidikan, masuk ke penyelidikan, digelar perkara, jadinya peristiwa pendana dan sebagainya, barulah SPDP ke penuntut. Nah sekarang dipotong gitu,” ujar Anam dalam diskusi bertajuk ‘Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?’ yang digelar Iwakum di Jakarta, Jumat, 2 Mei.

Pada RKUHP, proses gelar perkara lebih cepat karena melibatkan jaksa penuntut dan pengawas sehingga, kejelasan status seseorang dalam suatu dugaan perbutan tindak pidana dapat segera ditentukan dalam tahap persidangan.

Namun, kata Anam, di balik hal tesebut dalam RKUHP tertera juga mengenai upaya proses pembuktian yang dinilai merenggut hak tersangka, semisal penggunaan teknologi dan penambahan masa penahanan yang berlebihan.

“Harusnya logika itu mempercepat proses. Nah ini enggak RKUHAP, orang ditahan kalau kemarin 20 enggak cukup, ditambahin 20. Sekarang 20 tambahin 40 (jadi) 60 hari statusnya enggak jelas,” sebutnya.

“Ada di sisi yang lain, ada minta kewenangan penyadapan, minta pembuktian benda-benda elektronik. Tapi di sisi yang lain, karakter dasar kecepatan pembuktian tersebut tidak berimbang dengan perlindungan hak tersangka dan sebagainya itu,” sambung Anam.

Perpanjangan masa penahanan itupun disebut ada dalam seluruh proses hukum, mulai dari penyidikan hingga peradilan. Kata Anam, dengan adanya permintaan perluasan kewenangan di tahap penyidikan, semestinya tak perlu waktu lama.

Terlebih, dasar dari perluasan kewenangan pembuktian yang tertuang dalam RKUHAP tersebut yakni efektifitas waktu penyidikan ataupun pembuktian.

“Ada logika yang menurut saya dalam kontek perkembangan zaman, tidak seiring dengan karakter bagaimana perlindungan tersangka dan sebagainya tersebut. Nah salah satunya adalah kecepatan,” kata Anam.