Polda Lampung Ringkus Polisi Gadungan Pelaku Pemerasan yang Ancam Sebar Foto Vulgar

Polda Lampung Ringkus Polisi Gadungan Pelaku Pemerasan yang Ancam Sebar Foto Vulgar

BANDARLAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung meringkus empat pelaku pemerasan yang melakukan aksinya dengan menyalahgunakan informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Keempat pelaku ini ditangkap atas kasus pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya dilansir ANTARA, Rabu, 30 April.

Dia mengatakan, para pelaku penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik ini beraksi dengan cara mengaku sebagai anggota polisi di Lampung, dan mengunggahnya ke media sosial.

“Dengan demikian pelaku dapat dengan mudah berkenalan dengan korbannya dengan cara bertukar nomor WhatsApp usai mendapatkannya dari media sosial,” kata dia.

Ppara pelaku setelah mendapatkan nomor korbannya, langsung melakukan komunikasi secara terus menerus, hingga sasarannya terperdaya hingga mengikuti apa yang di mau para tersangka.

“Setelah memperdaya korban, para pelaku ini memeras dan mengancamnya akan menyebarkan foto tak senonoh ke media sosial,” kata dia.

Derry pun mengatakan karena korban yang ketakutan, pelaku pun meminta sejumlah uang kepada korban, yang dilakukan secara terus menerus, agar foto tak senonohnya tidak disebarkan.

“Ini yang menjadi bahan dari pelaku untuk memeras korban, sehingga pidana ini mengarah ke pengancaman dan pemerasan, untuk mendapatkan sesuatu menggunakan media sosial,” kata dia.

Peran keempat pelaku yakni A mengaku sebagai polisi di media sosial untuk mengelabui korbannya hingga mendapatkan nomor WhatsApp. Kemudian pelaku E berperan mengedit seluruh foto dan video yang diberikan korban.

“Lalu pelaku MA sebagai kurir untuk mengambil uang yang ditransfer pelaku dengan memakai bank berbeda secara acak. Kemudian perempuan inisial F yang merupakan istri narapidana, berperan menampung barang hasil kejahatan,” kata dia.

Ia pun mengungkapkan, dari pemeriksaan, para pelaku ini belum pernah bertemu dengan korban, sehingga dalam aksinya, mereka ini memanfaatkan foto yang sebelumnya dikirim korban.

“Foto tersebut dikirim karena permintaan salah satu pelaku yang mengaku sebagai polisi. Dari pengakuan, para pelaku ini, aksinya baru dilakukan dua kali dan sudah mendapatkan uang kurang lebih senilai Rp150 juta. Namun untuk jumlah pasti korban dan lainnya, saat ini masih dalam penyelidikan,” kata dia.