Kabulkan Sebagian Gugatan UU ITE, MK: Frasa Tanpa Hak untuk Melindungi HAM – Page 3

Kabulkan Sebagian Gugatan UU ITE, MK: Frasa Tanpa Hak untuk Melindungi HAM – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan terdapat frasa “tanpa hak” dalam norma Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 yang harus diberikan penjelasan lebih tegas. 

“Pada hakikatnya norma tersebut mengatur perbuatan yang bersifat melawan hukum. Demi memberi perlindungan hukum terhadap setiap orang, berupa kehormatan atau martabat seseorang, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Artinya, unsur “tanpa hak” dalam norma tersebut untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) utamanya melindungi profesi seperti pers, peneliti, dan aparat penegak hukum dalam menjalankan aktivitas profesinya,” ujar Enny dalam pertimbangan hukumnya dalam sidang Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Hakim Enny menambahkan, dimuatnya unsur “tanpa hak” sejalan dengan praktik instrumen regional dan internasional dalam mengkriminalisasi hate speech atau xenophobic content.

Sehingga frasa “tanpa hak”, lanjut Hakim Enny, harus dibaca sebagai perbuatan mendistribusikan dan bukan tentang siapa (pihak) yang berhak dan tidak berhak untuk melakukan tindakan hasutan kebencian sebagaimana yang didalilkan Pemohon.

“Dengan demikian, frasa “tanpa hak” masih dibutuhkan dalam rumusan norma tersebut untuk melindungi orang-orang yang memiliki kepentingan hukum yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024. Sebab, unsur “tanpa hak” bukan merupakan instrumen yang membatasi kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945,” jelas Hakim Enny.