Dikutip dari laman atr.bpn.go.id, Senin (28/4/2025), Mafia tanah menggunakan berbagai cara licik untuk merebut hak atas tanah orang lain secara ilegal. Beberapa modus yang umum terjadi antara lain:
1. Pemalsuan Dokumen
Mereka memalsukan dokumen penting seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat warisan, atau surat keterangan tanah. Dokumen palsu ini sering tampak sah sehingga korban baru menyadari setelah kehilangan haknya.
Contoh: Sertipikat tanah asli digandakan, dan versi palsunya dijual kepada pihak ketiga.
2. Penyerobotan Tanah
Kelompok mafia kerap menduduki tanah secara fisik tanpa izin, memanfaatkan lahan yang tidak dijaga atau kurang diawasi oleh pemiliknya. Tindakan ini sering disertai intimidasi kepada pemilik sah.
Dampaknya, pemilik sah menghadapi kesulitan mengusir pihak yang sudah menempati tanah, terutama jika melibatkan intimidasi.
3. Penguasaan Tanah Tidak Bersertipikat
Tanah yang belum bersertipikat menjadi sasaran empuk mafia tanah. Mereka mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut, memanfaatkan lemahnya bukti hukum dari pemilik aslinya.
Dampaknya, pemilik tanah sulit membuktikan kepemilikan tanpa dokumen yang sah.
4. Kolusi dengan Oknum Aparat atau Pejabat
Tak jarang mafia tanah bekerja sama dengan oknum aparat, pejabat pemerintah, atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT), sehingga memperlancar aksi ilegal mereka. Alhasil pemilik tanah yang sah kehilangan perlindungan hukum karena korupsi di dalam sistem.
5. Penipuan Transaksi Jual Beli
Tanah dijual menggunakan dokumen palsu kepada pembeli yang tidak teliti. Akibatnya, pembeli mengalami kerugian besar karena tidak dapat menguasai tanah secara sah.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4253683/original/066694100_1670473907-edb2e216-5c29-419e-b564-85e68ad4c8b0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)