Waspada Penipuan! OJK Ungkap Modus Scam Uang Dicuci Lewat Kripto – Page 3

Waspada Penipuan! OJK Ungkap Modus Scam Uang Dicuci Lewat Kripto – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kasus penipuan keuangan ke layanan Indonesia Anti-Scam Center (IASC).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa kecepatan pelaporan menjadi faktor krusial dalam menekan kerugian akibat penipuan.

“Kecepatan menjadi sangat penting di dalam IASC. Sekali ketipu, dalam waktu kurang dari 5 menit, segera telpon untuk bisa diblokir,” kata Ismail dalam acara SiCantiks “Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah, di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa scammer biasanya segera membagi-bagi dana hasil penipuan ke beberapa rekening bank atau mengubahnya menjadi aset kripto agar sulit dilacak. Namun, dengan respons cepat, penyelamatan dana tetap bisa dilakukan.

“Karena dari scamer ini, itu akan melarikan uangnya dari, dipecah-pecah melalui beberapa bank, kemudian juga terakhir ini juga diarahkan kepada kripto, untuk bisa tidak dilacak gitu,” jelasnya.

Tugas Satgas

Lebih lanjut, Ismail menyampaikan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Anti-Scam dibentuk khusus untuk menangani kasus-kasus penipuan, terutama yang bermodus melalui telepon atau pesan WhatsApp.

“Anti-scam yang secara khusus di bidang penipuan keuangan. Jadi, kalau misalkan ibu-ibu tau-tau memperoleh telpon ataupun WA. Kalau terjadi demikian, apakah dalam bentuk WA atau dalam bentuk telpon dan sebagainya, itu bisa lapor ke Indonesia anti-scam,” jelasnya.