Malang (beritajatim.com) – Maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang mendorong Kepolisian Resor Malang untuk mengambil tindakan tegas. Tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Pakisaji, AKP Indra Subekti, melakukan penertiban di sebuah rumah/toko milik warga di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, pada Minggu (13/4/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Malang menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama dalam menanggulangi peredaran miras ilegal di wilayah hukum mereka.
AKP Bambang Subinajar, Kasihumas Polres Malang, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa lima botol bir bintang ukuran 620 ml, tiga botol bir bintang ukuran 320 ml, dan dua botol vodka. Semua barang bukti tersebut kini berada dalam proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, pemilik toko berinisial M (62) mengakui bahwa selama ini menjual miras jenis pabrikan tanpa izin resmi,” ujar AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).
Meski pemilik toko berdalih bahwa barang-barang tersebut merupakan stok lama dan menyatakan tidak akan kembali berjualan miras, tindakan pelanggaran tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Pemilik toko tersebut menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, namun tetap dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena menjual miras tanpa izin resmi.
Polres Malang juga memastikan bahwa langkah-langkah preventif akan dilanjutkan, termasuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, agama, dan pemerintah desa setempat untuk memperkuat komitmen menanggulangi peredaran miras ilegal. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Malang dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung terciptanya lingkungan yang sehat dan aman.
“Kami juga akan menggencarkan imbauan melalui Bhabinkamtibmas agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penjualan, pembelian, atau konsumsi miras yang tidak berizin,” tegas Bambang. [yog/beq]
