Kejati Babel Usul Ada IUP Rakyat untuk Kelola Tambang Timah Nasional 25 April 2025

Kejati Babel Usul Ada IUP Rakyat untuk Kelola Tambang Timah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

Kejati Babel Usul Ada IUP Rakyat untuk Kelola Tambang Timah
Tim Redaksi
PANGKALPINANG, KOMPAS.com
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempermudah izin usaha pertambangan (IUP) bagi rakyat untuk mengelola
tambang timah
di Bangka Belitung.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel M Teguh Darmawan menyatakan,
IUP rakyat
itu penting diterbitkan agar pertambangan timah turut memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat lokal.
“Kami mendorong regulasi penerbitan
IUP Rakyat
di Bangka Belitung di Kementerian ESDM dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat lokal melalui pertambangan skala kecil yang dilakukan masyarakat,” kata Teguh Darmawan kepada
Kompas.com
, Kamis (24/4/2025).
Teguh mengatakan, Kejaksaan juga menaruh perhatian pada aspek lingkungan pasca-pertambangan.
Kejaksaan menilai perlu adanya tindakan reklamasi di lahan bekas tambang IUP PT Timah Tbk.
Menurut Teguh, reklamasi yang fokus pada revegetasi dan rehabilitasi ekosistem alam bisa memberikan manfaat lingkungan maupun sosial ekonomi.
Selain itu, Kejati Babel juga mendorong keterlibatan berbagai pihak di tingkat lokal, misalnya adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Timah Tbk dengan pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Dengan tujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar tambang, mengurangi penambangan ilegal, dan memastikan pertambangan dilakukan sesuai prosedur serta menjaga lingkungan,” kata Teguh.
Tak hanya itu, untuk mendukung perbaikan tata kelola timah ini, Kejati Babel juga mengawal pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel melalui sosialisasi atau dengan pengisian aplikasi Jaga Desa oleh para kepala desa.
Teguh mengeklaim, langkah ini bisa mencegah potensi kebocoran anggaran dan dapat meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
“Langkah ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan penyimpangan dan permasalahan terkait pengelolaan dana desa,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.