Merasa Difitnah, Paula Verhoeven Laporkan Hakim PA Jaksel ke Bawas MA

Merasa Difitnah, Paula Verhoeven Laporkan Hakim PA Jaksel ke Bawas MA

Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Paula Verhoeven secara resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) atas dugaan pelanggaran etik terkait penyebutan dirinya sebagai “istri durhaka” dalam putusan perceraian dengan Baim Wong.

Pengacara Paula Verhoeven, Erwin Natosmal Oemar, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya mencari keadilan atas sejumlah kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan di PA Jakarta Selatan. Laporan tersebut disampaikan di Kantor Bawas MA, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

“Hari ini kami, tim kuasa hukum Paula Verhoeven, mendatangi Bawas MA sebagai bentuk upaya mencari keadilan. Kami melihat adanya sejumlah kejanggalan selama proses persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait putusan perceraian klien kami dengan saudara Baim Wong,” ujar Erwin Natosmal Oemar kepada awak media.

Erwin menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan tim kuasa hukum terkait dugaan pelanggaran administratif selama proses perceraian Paula Verhoeven.

“Pertama, pelanggaran pada proses pembacaan putusan yang dilakukan secara mendadak di pengadilan. Padahal, kedua belah pihak telah menyepakati bahwa putusan akan disampaikan secara daring (e-court) dan tertutup. Sayangnya, keputusan tersebut dibacakan langsung tanpa pemberitahuan kepada pihak kami,” jelasnya.

Poin kedua yang dipermasalahkan adalah dugaan penyebaran dokumen hasil putusan perceraian yang seharusnya bersifat pribadi dan belum final.

“Putusan tersebut masih dalam tahap minutasi dan belum diunggah secara resmi ke situs Mahkamah Agung. Harusnya tidak boleh disebarluaskan terlebih dahulu, sesuai aturan dalam SK MA Nomor 144,” tegas Erwin.

Poin ketiga, pihak Paula Verhoeven juga menyoroti kebocoran data pribadi para pihak yang terlibat dalam perkara ini.

“Data pribadi dalam kasus perceraian harusnya dilindungi secara ketat. Kalaupun nanti diumumkan ke publik, harus melalui proses anonimisasi sesuai standar,” ucapnya.

Atas dasar dugaan pelanggaran etik tersebut, tim pengacara Paula Verhoeven meminta Bawas MA untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menangani kasus perceraian klien mereka.

Sebelum mengajukan laporan ke Bawas MA, Paula Verhoeven juga telah mengadukan hal serupa ke Komisi Yudisial (KY) sebagai bagian dari langkah hukum atas dugaan pelanggaran etik dalam putusan cerainya dengan Baim Wong. Langkah ini menunjukkan keseriusan Paula Verhoeven dalam mencari keadilan atas proses perceraian yang dinilainya janggal.