Bagi Anda yang tertarik menjadi PPSU, berikut persyaratan yang harus dipenuhi: Warga Negara Indonesia (WNI), minimal pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau sederajat, memiliki kemampuan membaca dan menulis, memiliki KTP DKI Jakarta (diprioritaskan, tetapi pelamar dari luar Jakarta juga dipertimbangkan), berusia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun (sedang dikaji untuk diperpanjang hingga 60 tahun), melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas setempat, surat pernyataan bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), dan surat keterangan tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW atau anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Proses seleksi PPSU dilakukan secara transparan dan berbasis sistem elektronik untuk mencegah kecurangan. Informasi lebih lanjut mengenai gaji dan rincian proses seleksi dapat diakses melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta. Meskipun informasi detail gaji belum tersedia di sumber ini, diharapkan pelamar dapat memperoleh informasi tersebut melalui situs resmi atau sumber berita terpercaya lainnya.
Selain lowongan PPSU, Pemprov DKI Jakarta juga membuka lowongan untuk petugas pemadam kebakaran (Damkar) sebanyak 1.000 orang.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran PPSU dan Damkar dapat diakses melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta di https://www.jakarta.go.id/loker. Meskipun tanggal pasti pembukaan pendaftaran belum diumumkan, calon pelamar disarankan untuk memantau situs tersebut secara berkala.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5195747/original/011613000_1745382850-IMG_4548.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)