Lumajang (beritajatim.com) – Oknum guru honorer olahraga yang melakukan pelecehan seksual kepada salah satu siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sempat memberi ancaman tidak mau memberi nilai kepada korban.
Pelaku bernama Jumadi sebelumnya dilaporkan melakukan pelecehan seksual lewat video call ke korban berinisial N (13) video call.
Informasi yang didapat dari video rekaman layar pesan singkat lewat aplikasi WhatsApp antara tersangka dan korban yang beredar memperlihatkan memang terdapat sebuah pesan ancaman dari tersangka.
Ancaman yang diberikan tersangka diketahui tidak mau memberikan nilai mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) kepada korban apabila aksi bejatnya ada yang mengetahui.
Mendapat ancaman tersebut, korban diperlihatkan hanya membalas pesan singkat itu dengan jawaban iya.
“Tapi jaga rahasia ya, kalau ada yang tahu tak kosongi nilai PJOK,” tulis Jumadi dalam pesan WhatsApp kepada korban, dikutip, Rabu (16/4/2025).
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimayu mengatakan, hasil penyelidikan sementara, korban diketahui sempat diiming-imingi akan diberikan sejumlah uang oleh tersangka apabila menuruti keinginannya.
“Ini korban dijanjikan akan diberi uang oleh tersangka (jika mengikuti keinginan bejatnya, Red),” terangnya.
Tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Polres Lumajang untuk menjalani proses pemeriksaan.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 36 junto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [has/aje]
