Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 29 mobil dan motor mewah milik Ariyanto Bakrie (AR) terkait kasus dugaan suap vonis perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan aparat peradilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, selain mobil dan motor mewah, pihaknya juga menyita tujuh sepeda.
“Jadi dari AR itu setidaknya ada tujuh mobil mewah dengan 21 kendaraan bermotor, sepeda motor ya dan tujuh unit sepeda,” katanya kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Harli Siregar menjelaskan, puluhan kendaraan mewah milik Ariyanto Bakrie yang sering dipamerkan di media sosial tersebut berkaitan dengan kasus suap CPO.
“Untuk kasus inilah, makanya tujuh mobil itu mobil mewah sudah disita 21 sepeda motor, tujuh unit sepeda,” katanya.
Selain dari kediaman Ariyanto Bakrie, Kejagung juga menyita sejumlah barang mewah dari hakim Ali Muhtarom, termasuk satu unit mobil Toyota Fortuner.
Barang bukti tersebut akan dihitung dan dicocokkan dengan jumlah suap dalam kasus tersebut.
“Nanti kalau sudah secara keseluruhan final dikompilasi saya kira kita akan mendapat angka-angkanya,” kata Harli terkait kasus suap CPO.
