Kantor Anak Perusahaan MUJ Digeledah Kejari Bandung, Dirut PT ENM: Kami Siap Kooperatif!

Kantor Anak Perusahaan MUJ Digeledah Kejari Bandung, Dirut PT ENM: Kami Siap Kooperatif!

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2022–2023 yang melibatkan kantor anak perusahaan MUJ, yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM) di Jalan Jakarta, Kota Bandung, serta kediaman mantan Direktur Utama MUJ berinisial BT di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat.

Penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 14 April 2025, dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kejari Kota Bandung. Dari dua lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan 56 dokumen dari kantor PT ENM dan 42 item dokumen lainnya dari rumah BT.

Menanggapi penggeledahan ini, Direktur Utama PT ENM, Tri Budi Setyawan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejari dan menegaskan bahwa perusahaannya akan bersikap kooperatif.

“Benar, penyidik Kejari Kota Bandung telah melakukan penggeledahan di kantor kami. Kami akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan,” ujarnya, Rabu (16/4).

Tri juga membenarkan bahwa sejumlah dokumen perusahaan telah disita dan menyatakan siap membantu jika nantinya dibutuhkan kembali oleh penyidik.

“Kami percaya aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi antara PT MUJ dan PT SDI. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari dua lokasi itu kini menjadi bagian penting dalam proses hukum yang tengah berjalan. (san)