Warga Keluhkan Pencemaran TPA Supit Urang, DPRD Kota Malang Desak Pengelola

Warga Keluhkan Pencemaran TPA Supit Urang, DPRD Kota Malang Desak Pengelola

Malang (beritajatim.com) – Warga di Desa Jedong dan Desa Pandan Landung, Kabupaten Malang mengeluhkan dampak lingkungan dari TPA Supit Urang. Keluhkan itu direspons oleh Komisi C DPRD Kota Malang dengan meninjau langsung ke lokasi.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M Anas Muttaqim mengatakan sebagai TPA percontohan nasional. TPA Supit Urang harus memperhatikan dampak lingkungan mulai dari udara, air hingga pelayanan kesehatan. Apalagi TPA Supit Urang sudah menggunakan teknologi dalam pengolahannya.

“Mereka menyampaikan beberapa keluhan yang selama ini menjadi masalah di desa mereka. Yaitu persoalan pencemaran air, pencemaran udara, termasuk pelayanan kesehatan. Jangan sampai kita hanya melihat dari satu sisi keberhasilan teknologi, modernisasi dan lainnya. Tapi juga perlu melihat secara utuh bagaimana TPA ini berjalan,” ujar Anas, Kamis, (23/1/2025).

DPRD Kota Malang mendesak Pemkot Malang berkoordinasi dengan Pemkab Malang dalam mengatasi persoalan ini. Karena TPA Supit Urang berada di perbatasan, maka komunikasi antar Pemda perlu terjalin dengan baik.

“Jangan sampai karena hanya karena terbentur batas wilayah, lalu kita menutup mata atas persoalan persoalan yang terjadi di kawasan sekitar Supit Urang,” ujar Anas.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya menduga polusi udara yang dirasakan warga kemungkinan tidak berasal dari TPA. Saat ini TPA Supit Urang memiliki luas sekitar 32 hektare dengan timbunan sampah mencapai 778 ton dengan lalu lalang 582 ton sampah masuk per hari.

“Limbah cair dari sampah sampah di TPA Supit Urang sudah diolah dalam 3 tahapan dan saya pastikan dinyatakan aman. Karena juga ada uji lab. Jadi kami pastikan baunya berkurang. Persoalannya, setelah kami identifikasi bahwa di sebelah TPA ini ada peternakan ayam yang besar, hampir 13 hektar. Jadi baunya dari sana,” ujar Rahman. (luc/ian)