Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA – Pemuda berinisial AFET (25), tersangka kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi terancam pidana lima tahun penjara.
Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi saat dijumpai pada Jumat (11/4/2025).
“Kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Binar.
Penetapan tersangka lanjut Binsar, berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah korban membuat laporan Polisi sejak Minggu (30/4/2025).
“Kemudian untuk saksi yang sudah kita ambil keterangan ada 5 orang, pelapor, istri korban, kemudian ada satu orang dari sekuriti, kemudian dua orang dari housekeeping,” jelas dia.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah melayangkan dua kali surat panggilan untuk pelaku.
Binsar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada Senin (7/4) dan Rabu (9/4) tetapi pelaku tidak dapat hadir.
“Semalam kita amankan dengan surat perintah membawa kemudian kita langsung periksa, hari ini hari Jumat (114) terlapor (berinisial) AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” jelas Binsar.
Video detik-detik AFET dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @kabarbekasi.id.
Dalam rekaman video, pelaku terlihat berjalan dengan dikelilingi anggota kepolisian berseragam bebas.
Tak ada perlawanan, pelaku terlihat kooperatif saat anggota menggiringnya usai mendarat dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
AFET terlihat memakai setelan jaket hoodie dan celana jin, lengkap dengan masker dan topi yang menutupi kepala serta sebagian wajahnya.
Sebelumnya diberitakan, Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi bernama Sutiyono dianiaya keluarga pasien pada Sabtu (29/3/2025).
Insiden penganiayaan dipicu karena pelaku tak terima ditegur, korban saat itu hanya menjalankan SOP agar tidak ada kendaraan yang parkir di akses IGD.
Tak terima ditegur satpam, insiden penganiayaan pun terjadi hingga menyebabkan korban kejang-kejang dan muntah darah.
Korban harus menjalani perawatan intensif, bahkan Sutiyono sempat mengalami koma selama empat hari di ICU.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
