Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar menjelaskan, keempat tersangka yakni WG selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Pusat, MS dan AR yang merupakan advokat, serta MAN yang saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan.
Menurut penyidik, aliran dana suap senilai Rp60 miliar diberikan oleh MS dan AR kepada MAN melalui WG dengan maksud mengatur putusan kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022. Adapun, pemberi suap meminta agar para terdakwa mendapatkan putusan onslag van rechtvervolging.
“Dan terkait dengan putusan onslag van rechtvervolging tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AN melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak Rp60 miliar, di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG. Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslag van rechtvervolging,” ujar dia.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5185757/original/081384300_1744498329-IMG_20250412_230800.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)