Polisi Grebek Kios Penjual Obat Keras Terlarang di Tamansari

Polisi Grebek Kios Penjual Obat Keras Terlarang di Tamansari

JABAR EKSPRES  – Sebuah kios semi permanen yang terletak di wilayah Tamansari, Kota Bandung, digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Kios yang terbuat dari kontainer tersebut diduga sering menjual obat keras terlarang, termasuk Tramadol.

Wakasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Dadang Garnadi, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat kepada polisi.

“Penggerebekan ini berawal dari pengaduan masyarakat, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah itu, kami melakukan penggeledahan dan mengamankan pelaku,” ujarnya pada Jumat (11/4).

BACA JUGA: Polisi Gerebek Penjualan Obat Keras di Ciparay, Seorang Wanita Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap penjual dan pembeli yang sedang melakukan transaksi, serta menyita sejumlah barang bukti. Namun, jumlah pasti barang bukti yang diamankan masih dalam proses perhitungan karena pengembangan masih berlangsung.

“Ini (kios) berbentuk toko yang terbuka dari kontainer. Karena itu, izinnya tidak jelas. Lokasinya juga berada di trotoar jalan, sehingga legalitasnya memang tidak ada,” tambah Dadang.

Dadang menjelaskan, kios tersebut menggunakan modus menjual aksesoris handphone untuk mengelabui petugas. Namun, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan obat keras terlarang di dalam etalase.

“Menurut keterangan sementara dari penjual, kios ini sudah beroperasi selama sekitar empat hingga lima bulan,” kata Dadang.

Dengan adanya penggerebekan ini, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait peredaran obat keras terlarang di Bandung. Sementara itu, penjual dan pembeli yang diamankan telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk melacak pemasok dan pemiliknya. Saat ini, kami sudah mengamankan dua orang, yakni penjual dan pembeli, yang akan dikenakan pasal UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tutup Dadang.