Jakarta, Beritasatu.com – Kasus perjalanan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang tanpa izin resmi telah menjadi sorotan publik lantaran kepergiannya ke luar negeri tanpa prosedur.
Kasus ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar mengenai aturan bagi pejabat daerah yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Lantas, apakah ada sanksi bagi kepala daerah yang melanggar? Bagaimana prosedur izin perjalanan luar negeri bagi pejabat negara? Berikut penjelasannya!
Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin
Bupati Indramayu Lucky Hakim, melakukan perjalanan ke Jepang tanpa memperoleh izin resmi dari pemerintah pusat. Sebagai seorang kepala daerah, setiap perjalanan ke luar negeri harus mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri.
Namun, dalam kasus ini, Lucky Hakim disebut-sebut tidak mengajukan izin resmi sebelum keberangkatannya. Perjalanan tanpa izin ini kemudian mendapat perhatian serius dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Akibat tindakannya, Lucky Hakim dipanggil oleh Kemendagri untuk memberikan klarifikasi. Pemerintah pusat menilai bahwa tindakan tersebut melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi mendapatkan sanksi administratif.
Aturan Perjalanan Luar Negeri bagi Pejabat Daerah
Setiap pejabat publik di Indonesia, termasuk kepala daerah, wajib mematuhi peraturan terkait perjalanan ke luar negeri. Aturan ini dibuat untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah penyalahgunaan wewenang dalam jabatan publik.
1. Undang-Undang Pemerintahan Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat ketentuan yang jelas mengenai larangan bagi kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri dalam negeri.
Jika aturan ini dilanggar, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi administratif yang mencakup teguran hingga pemberhentian sementara selama tiga bulan.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Selain UU Pemerintahan Daerah, terdapat aturan yang lebih spesifik dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah.
Regulasi ini mengatur tata cara perjalanan ke luar negeri bagi pejabat daerah, baik untuk urusan dinas maupun keperluan pribadi.
Menurut peraturan ini, setiap perjalanan ke luar negeri harus melalui prosedur izin yang ketat, di mana kepala daerah wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada menteri dalam negeri melalui gubernur.
Permohonan tersebut harus diajukan paling lambat 14 hari kerja sebelum keberangkatan dan harus mencakup beberapa dokumen penting, seperti:
Surat undangan atau agenda kegiatan (jika perjalanan dinas).Sumber pembiayaan perjalanan.Rincian jadwal dan tempat tujuan.
Jika permohonan ini tidak diajukan atau ditolak, kepala daerah tidak diperbolehkan berangkat ke luar negeri.
Sanksi bagi Pejabat yang Melanggar
Jika seorang pejabat daerah tetap melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, maka ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan.
1. Sanksi administratif
Peringatan dari menteri dalam negeri.Penundaan pencairan anggaran daerah (jika perjalanan terkait dengan APBD).Pemberhentian sementara selama tiga bulan (untuk pelanggaran berat).
2. Sanksi politik
Pejabat dapat kehilangan kepercayaan dari partai politik atau masyarakat yang mendukungnya.DPRD setempat bisa mengusulkan pemakzulan atau penggantian kepala daerah.
3. Sanksi hukum
Jika perjalanan tanpa izin berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi, pejabat yang bersangkutan bisa diproses secara hukum.
Mengapa Aturan Ini Penting?
Aturan mengenai izin perjalanan pejabat ke luar negeri dibuat untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan. Beberapa alasan penting mengapa izin ini diperlukan antara lain:
1. Transparansi dan akuntabilitas
Dengan adanya izin resmi, perjalanan pejabat dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
2. Menghindari konflik kepentingan
Pejabat publik yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus memastikan bahwa kepergian mereka tidak mengganggu tugas pemerintahan atau terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan negara.
3. Mencegah penyalahgunaan anggaran
Beberapa perjalanan dinas luar negeri bisa menggunakan anggaran daerah. Dengan adanya izin resmi, anggaran yang dikeluarkan dapat diaudit dengan lebih baik.
4. Menjaga reputasi pemerintah
Pejabat yang bepergian tanpa izin dapat merusak citra pemerintah daerah maupun nasional di mata publik.
Kasus Lucky Hakim yang pergi ke Jepang tanpa izin menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang mengatur perjalanan luar negeri bagi pejabat daerah.
