Kumuhnya Pasar Parakanmuncang Sumedang, Hak Keamanan dan Kenyamanan Konsumen Terabaikan

Kumuhnya Pasar Parakanmuncang Sumedang, Hak Keamanan dan Kenyamanan Konsumen Terabaikan

JABAR EKSPRES – Pasar Parakanmuncang yang terletak di Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, kini tengah menjadi sorotan akibat kondisi kumuhnya yang semakin memprihatinkan.

Ta hanya itu, sebuah insiden yang melibatkan tikus got juga menambah daftar permasalahan di pasar tersebut, di mana seekor tikus memanjat kaki dan masuk ke dalam baju konsumen yang sedang berbelanja.

Praktisi Hukum dari Kantor Hukum Suryadinata & Rekan, Suryadinata, menilai bahwa meskipun kejadian tersebut terbilang tak terduga, hal yang lebih penting untuk diperhatikan adalah kondisi pasar yang tidak memenuhi standar kebersihan dan kenyamanan.

“Tentu harus jadi perhatian serius, ini menjadi peringatan bagi pengelola pasar juga Pemda Sumedang,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (9/4).

BACA JUGA: Tikus Got Muncul di Pasar Parakanmuncang Sumedang, Bikin Konsumen Trauma 

Surya menekankan bahwa konsumen seharusnya merasa aman dan nyaman saat berbelanja, namun insiden tersebut justru memberikan pengalaman buruk bagi korban, yang bahkan kabarnya sampai trauma dan enggan kembali ke Pasar Parakanmuncang karena takut ada tikus.

Menurutnya, peristiwa tersebut harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kondisi pasar, khususnya terkait dengan hak-hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional juga menekankan perlunya menjaga kepercayaan konsumen dengan memberikan rasa aman dan nyaman dalam berbelanja.

“Di Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu tidak sebatas hanya pada hak-hak konsumen saja, tapi juga untuk menjaga kepercayaan konsumen secara keseluruhan. Termasuk memberikan rasa aman dan nyaman (ketika berbelanja),” ucapnya.

BACA JUGA: Minta Revitalisasi Cepat Dilakukan, Sejumlah Pedagang Pasar Parakanmuncang Datangi Kantor DPRD Sumedang

Lebih lanjut, Surya menilai bahwa dalam kasus tikus yang menyerang konsumen, pengelola Pasar Parakanmuncang seharusnya tidak hanya meminta maaf, tetapi juga memberikan kompensasi berupa biaya trauma healing, karena bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Undang-Undang ini bertujuan untuk memastikan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam memenuhi hak konsumen serta kewajiban pelaku usaha. Pemerintah daerah juga perlu menjamin ruang berdagang yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” jelas Surya.