Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
KPK Undur Batas Akhir Pelaporan LHKPN Pejabat Hingga 11 April 2025 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Undur Batas Akhir Pelaporan LHKPN Pejabat Hingga 11 April 2025

KPK Undur Batas Akhir Pelaporan LHKPN Pejabat Hingga 11 April 2025

KPK Undur Batas Akhir Pelaporan LHKPN Pejabat Hingga 11 April 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menunda batas akhir pelaporan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(
LHKPN
) bagi pejabat periode tahun 2024 menjadi 11 April 2025.
Diketahui, batas akhir pelaporan LHKPN tersebut semula dijadwalkan pada 31 Maret 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk mempertimbangkan periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
“Periode libur ini dapat memengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Senin (7/4/2025).
Tessa mengatakan, dengan pengunduran batas akhir ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan dan waktu yang cukup kepada seluruh penyelenggara negara untuk menyelesaikan proses pelaporan harta kekayaan periode 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KPK berharap perpanjangan waktu pelaporan LHKPN ini juga mendorong para penyelenggara negara dalam melaporkannya secara patuh, baik patuh terkait ketepatan waktu pelaporan maupun patuh dalam kelengkapan dan kebenaran isiannya.
“KPK juga mengimbau setiap pimpinan maupun satuan pengawas internal pada masing-masing institusi, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, agar ikut melakukan pengawasan dan memantau kepatuhan para penyelenggara negara di instansinya dalam pelaporan LHKPN ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan, LHKPN menjadi bagian penting sebagai bentuk transparansi atas pelaporan harta kekayaan seorang penyelengara negara, yang merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang efektif.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa