Tragedi Miras di Mojokerto: Korban Tewas Bertambah Jadi Tiga Orang

Tragedi Miras di Mojokerto: Korban Tewas Bertambah Jadi Tiga Orang

Mojokerto (beritajatim.com) – Korban akibat minuman beralkohol di Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Selasa (28/1/2025) bertambah. Satu lagi, Mohamad Dongadi alias Dudung (22) meninggal dunia.

Sehingga total ada tiga korban meninggal dunia akibat minuman beralkohol. Dua korban meninggal dunia sebelumnya yakni Fajar Al Farizi (21) dan Muhamad Nurudin Akbar (21). Ketiganya merupakan warga Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Hariono membenarkan terkait hal tersebut. “Iya, Mohamad Dongadi meninggal dunia dini hari tadi. Pukul 00.30 WIB. Korban meninggal saat menjalani perawatan di RSUD RA Basoeni Kecamatan Gedeg,” ungkapnya.

Masih kata Humas, korban mengalami gejala yang sama dengan dua korban meninggal dunia sebelumnya yakni sesak nafas dan sakit di ulu hati. Namun, tegasnya, hasil visum terkait meninggalnya korban belum keluar. Diduga korban juga mengalami keracunan minuman alkohol.

“Gejalanya sama karena penyebabnya sama, minuman beralkohol itu cuma mungkin karena kekuatan fisiknya yang berbeda sehingga yang dua meninggal lebih dulu. Untuk satu korban lainnya, masih dirawat di Puskesmas Dawarblandong kemarin tapi untuk hari belum ada laporan lagi,” katanya.

Menurutnya, Diasmoro Sasmito (25) paling sehat diantaranya tiga korban lainnya. Dimungkinkan karena ketahanan tubuh dan fisik korban lebih kuat dibandingkan tiga korban lainnya. Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus minuman beralkohol yang merenggut tiga korban jiwa tersebut.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota untuk mengindari konsumsi minuman beralkohol. Pasalnya minuman beralkohol dapat merusak kesehatan, apalagi dicampur berbagai minuman lainnya yang belum jelas komposisinya.

“Kami berharap agar masyarakat selalu berperan aktif dalam upaya pemberantasan miras khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto. Jika masyarakat mengetahui peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar agar segera menginformasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” harapnya.

Sebelumnya, empat orang pemuda di Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto menggelar pesta minuman beralkohol pada, Sabtu (25/1/2025) malam. Akibatnya, dua orang pemuda tersebut tewas, Senin (27/1/2025).

Tim Inafis Satreskrim Polres Mojokerto Kota dan Polsek Dawarblandong melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di teras depan salah satu ruang kelas SDN Jatirowo 1, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya botol alkohol medis 70 persen, botol air mineral ukuran 1,5, botol minuman teh kemasan serta beberapa bungkus Kuku Bima anggur. [tin/aje]