Jakarta –
Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) meminta pemerintah untuk memperluas kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) meski Indonesia diterpa tarif balasan dari Amerika Serikat (AS). Untuk diketahui, Indonesia dikenakan tarif balasan oleh AS sebesar 32%.
Salah satu alasan Presiden AS Donald Trump memberlakukan tarif terkait kebijakan TKDN. Kebijakan tarif juga dikenakan banyak negara yang membuat AS defisit.
Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman khawatir Indonesia menjadi sasaran ekspor bagi negara terdampak dari tarif impor baru AS. Oleh karena itu, Gabel meminta pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri agar pasar domestik tidak dibanjiri barang-barang impor.
“Gabel meminta agar kebijakan TKDN tetap dipertahankan dan tidak dilonggarkan guna merespons kebijakan kenaikan bea masuk impor AS. Kebijakan TKDN ini telah terbukti ampuh meningkatkan demand produk manufaktur dalam negeri terutama dari belanja pemerintah,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025).
Pihaknya juga meminta agar Pemerintah RI mempercepat untuk mengeluarkan berbagai kebijakan Non-Tariff Measure (NTM) atau Non-Tariff Barrier (NTB). Kebijakan itu antara lain revisi Permendag No 8 Tahun 2024, pemberlakuan pelabuhan entry point, dan memperluas kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Kebijakan-kebijakan itu sebagai bentuk risk management yang sangat urgent untuk dapat mengamankan pasar dalam negeri. Kebijakan-kebijakan itu juga yang selama ini sudah kami minta, dan untuk segera dilaksanakan,” terangnya.
Lebih lanjut, kebijakan TKDN telah memberi jaminan kepastian investasi dan juga menarik investasi baru ke Indonesia. Menurutnya, banyak tenaga kerja Indonesia bekerja pada industri yang produknya dibeli setiap tahun oleh pemerintah karena dari kebijakan TKDN ini.
“Pelonggaran kebijakan TKDN akan berakibat hilangnya lapangan kerja dan berkurangnya jaminan investasi di Indonesia,” tuturnya.
Di samping itu, Gabel mendorong agar Pemerintah Indonesia merespons perang tarif dengan tarif juga.
“Bea masuk impor AS ini tidak ada kaitannya dengan NTM atau NTB, karena NTM atau NTB adalah instrumen penting pemerintah yang sudah umum dilakukan oleh negara manapun guna mengamankan pasar dalam negerinya,” tegas Daniel.
Gabel menekankan, penerapan NTM atau NTB itu tidak perlu di-trigger oleh kebijakan negara lain. Dia mengatakan, kalau perlu, Pemerintah RI beri tarif masuk 0% pada produk manufaktur AS.
“Karena pada dasarnya daya saing produk AS tidak terlalu kompetitif dengan produk manufaktur dalam negeri atau produk manufaktur negara saingan AS,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dikutip dari laman Gedung Putih, ada dua alasan mengapa Donald Trump mengenakan tarif balasan kepada Indonesia sebesar 32%. Pertama, Indonesia disebut telah mengenakan tarif kepada produk etanol AS sebesar 30% dibanding tarif AS 2,5%. Kedua, Trump menyinggung kebijakan TKDN yang diberlakukan Indonesia.
“Indonesia menerapkan persyaratan konten lokal di berbagai sektor, rezim perizinan impor yang kompleks, dan, mulai tahun ini, akan mengharuskan perusahaan sumber daya alam untuk memindahkan semua pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai US$ 250.000 atau lebih,” tulis keterangan di laman Gedung Putih.
(ada/ara)