Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Keuangan China pada hari Jumat mengatakan akan mengenakan tarif 34% pada semua barang yang diimpor dari AS mulai tanggal 10 April. Kebijakan baru ini menyusul bea masuk yang dikenakan oleh pemerintahan Presiden AS Donald Trump awal minggu ini.
“Tiongkok mendesak Amerika Serikat untuk segera membatalkan tindakan tarif sepihaknya dan menyelesaikan perbedaan perdagangan melalui konsultasi dengan cara yang setara, saling menghormati, dan saling menguntungkan,” kata kementerian Keuangan China dikutip dari CNBC, Jumat (5/4/2025).
Kementerian Keuangan China mengkritik keputusan Washington untuk mengenakan 34% dari pungutan timbal balik tambahan pada China, sehingga total tarif AS terhadap negara tersebut menjadi 54%. Mereka menyebutnya sebagai tindakan tidak konsisten dengan aturan perdagangan internasional dan sangat merugikan kepentingan China, serta membahayakan pembangunan ekonomi global dan stabilitas produksi dan rantai pasokan.
Secara terpisah, China juga menambahkan 11 perusahaan AS ke dalam daftar entitas yang tidak dapat diandalkan yang menurut pemerintah Beijing telah melanggar aturan pasar atau komitmen kontraktual.
Kementerian Perdagangan China juga menambahkan 16 entitas AS ke dalam daftar kontrol ekspornya dan mengatakan akan menerapkan kontrol ekspor pada tujuh jenis barang yang terkait dengan tanah jarang, termasuk samarium, gadolinium, dan terbium.
Beijing juga telah mengajukan pengaduan resmi terhadap AS ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Kementerian Perdagangan mengonfirmasi dalam rilis mereka dengan mengatakan kebijakan tarif Washington sangat melanggar aturan WTO, sangat merusak hak dan kepentingan yang sah dari anggota WTO, dan sangat merusak sistem perdagangan multilateral berbasis aturan dan tatanan ekonomi dan perdagangan internasional.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3496863/original/082353400_1625027718-20210630-Partai-Komunis-China-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)