Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Kemnaker Terima 2.343 Aduan Perusahaan Belum Bayarkan THR hingga 1 April 2025 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Voi.id  

Kemnaker Terima 2.343 Aduan Perusahaan Belum Bayarkan THR hingga 1 April 2025

Kemnaker Terima 2.343 Aduan Perusahaan Belum Bayarkan THR hingga 1 April 2025

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan data terbaru mengenai total pengaduan yang diterima Posko THR 2025 sepanjang 24 Maret – 1 April 2025. Jumlahnya pun terus bertambah.

Pada periode tersebut, Kemnaker melaporkan Posko THR 2025 setidaknya menerima 2.343 aduan, dengan total perusahaan yang dilaporkan mencapai 1.506 perusahaan.

Berdasarkan data yang diterima VOI hingga 1 April 2025 pukul 16.00 WIB, total aduan sebanyak 2.343 aduan terdiri atas 1.417 aduan tunjangan hari raya (THR) belum dibayar, 476 aduan THR tidak sesuai ketentuan dan 450 aduan THR terlambat dibayar.

Dari total pengaduan yang masuk, baru 9 persen di antaranya sudah diselesaikan, sedangkan sisanya masih diproses oleh pengawas ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

Sementara itu, Posko THR 2025 juga melayani konsultasi soal THR dan bonus hari raya (BHR). Sepanjang periode 12 Maret – 1 April 2025, Posko THR 2025 juga menerima 1.683 konsultasi. Kemnaker melaporkan, total 1.683 konsultasi itu terdiri atas 1.610 konsultasi soal THR dan 73 konsultasi mengenai BHR. 

Sebelumnya, Kemnaker mengingatkan perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR kepada pekerjanya akan dikenakan sanksi.

Adapun pengenaan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dijelaskan perusahaan yang terlambat membayar THR diwajibkan membayar denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang seharusnya dibayar.

“Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 itu, perusahaan yang telat bayar THR wajib bayar denda sebesar 5 persen dari total THR itu sendiri,” demikian bunyi keterangan dalam video yang dikutip Minggu, 16 Maret.

Setelah membayar denda, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR secara penuh kepada pekerjanya.

“Denda bukan pengganti THR, tapi tambahan hukuman untuk perusahaan karena telat membayar THR dan perusahaan wajib bayar full THR ke pekerja,” jelasnya.

Sementara itu, perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerjanya akan dikenakan sanksi administrasi, yang meliputi teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

“(Perusahaan tidak bayar THR) pasti bakal kena sanski administrasi, seperti teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha,” pungkasnya.

Merangkum Semua Peristiwa