Aturan Pajak Reklame Terbaru DKI Jakarta, Simak Ketentuannya – Page 3

Aturan Pajak Reklame Terbaru DKI Jakarta, Simak Ketentuannya – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya memahami kewajiban Pajak Reklame.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Pajak reklame merupakan kontribusi penting bagi pembangunan kota dan pengelolaan lingkungan periklanan yang lebih tertib dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang aturan ini menjadi hal yang krusial bagi para penyelenggara reklame, khususnya di wilayah DKI Jakarta,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Rabu (2/4/2025).

Apa Itu Pajak Reklame?

Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame, yakni segala bentuk media yang digunakan untuk promosi atau menarik perhatian publik terhadap suatu produk, jasa, atau kegiatan. Jenis reklame ini mencakup billboard, spanduk, stiker, selebaran, hingga reklame digital seperti videotron.

Jenis Reklame yang Menjadi Objek Pajak

Objek Pajak Reklame meliputi berbagai bentuk reklame, antara lain:

Reklame papan/billboard/videotron/megatron
Reklame kain (banner, spanduk, dan sejenisnya)
Reklame stiker
Reklame selebaran
Reklame pada kendaraan (mobil, bus, motor, dll.)
Reklame udara (balon udara, drone beriklan, dll.)
Reklame apung (misalnya di sungai atau laut)
Reklame film/slide
Reklame peragaan (misalnya mannequin di depan toko)

Jenis Reklame yang Tidak Dikenakan Pajak

Terdapat beberapa jenis reklame yang tidak dikenakan pajak, di antaranya:

Iklan di media elektronik atau cetak (internet, TV, radio, koran, majalah)
Label atau merek pada kemasan produk
Nama usaha atau profesi di tempat usaha sendiri
Reklame oleh instansi pemerintah
Reklame kegiatan politik, sosial, atau keagamaan non-komersial
Reklame untuk tempat ibadah dan panti asuhan
Reklame informasi kepemilikan tanah maksimal ukuran 1 m²

Reklame milik perwakilan diplomatik, PBB, atau organisasi internasional