Malang (beritajatim.com)- Puluhan pedagang kali lima (PKL) yang biasa mangkal dan berjualan di beberapa sekolah di Kecamatan Lawang mengeluh kepada anggota DPRD Kabupaten Malang lantaran tidak diperbolehkan berjualan disekitar sekolah.
Para PKL yang mengatasnamakan Kelompok Pedagang Sekolah Sejahtera (KPSS) itu kemudian menyampaikan aspirasi mereka dan diterima oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Malang.
Ada beberapa poin yang disampaikan para pedagang kepada Komisi IV dalam agenda rapat dengar pendapat, Kamis (30/1/2025).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq menyampaikan, pihaknya cukup menyayangkan adanya beberapa sekolah yang tidak memperbolehkan adanya PKL berjualan.
Menurut Zia, selama ini belum ada kebijakan dari pemerintah daerah yang melarang pedagang berjualan di area luar sekolah.
“Kan ada sekolah yang pasang banner tidak boleh jualan. Makanya kita suruh untuk tetap berjualan saja tidak apa-apa, wong tidak ada surat edaran kok. Memang ada kantin sehat surat edarannya, kalau kantin kan di dalam,” tegas Zia.
Dalam rapat dengar pendapat yang juga dihadiri Dinas Pendidikan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Bagian Hukum itu, para pedagang juga mengaku sempat diusir ketika hendak berjualan.
“Ada beberapa dari mereka itu yang disuruh pindah, itu salah satu keluh kesah mereka. Tadi kita juga bilang, harus bersinergi kalau memang mau diatur ya sudah nanti akan kita fasilitasi, untuk tetap boleh berjualan,” ucap Zia.
Zia mengaku, pihaknya siap pasang badan apabila para PKL tersebut masih mendapatkan larangan untuk berjualan di area sekitar sekolah.
“Kalaupun nanti ada kendala, diusir dan sebagainya kami akan menegur kepala sekolah. Solusinya, mereka tetap kita minta berjualan, nanti ketika ada kendala, mereka diusir, mereka di macam-macam, langsung respon ke kami, kami juga kasih nomor hotline ke mereka, di sekolah mana yang melakukan penolakan,” tuturnya.
Politisi Partai Gerindra inipun bilang, para PKL tersebut juga dapat mengajukan Perda inisiatif agar terlindungi saat berjualan. Hal itu untuk mengantisipasi adanya larangan kembali di masa mendatang.
“Boleh mengajukan Perda inisiatif ke kami, untuk perlindungan para PKL itu,” pungkasnya. [yog/aje]
