Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Pelaporan SPT PPh untuk tahun pajak 2024 yang semula 31 Maret 2025, diperpanjang hingga 11 April 2025.
Pengumuman! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025

Recommendation for You

Jakarta – PT MRT Jakarta (Perseroda) mencatat peningkatan jumlah pengguna pada periode libur Lebaran sejak…

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap penipuan SMS yang terlihat…

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bakal mempercepat proses panen raya yang diperkirakan akan berlangsung secara…

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, merekomendasikan salah satu Wisata Air Kali Kesek yang…