JABAR EKSPRES – Tradisi mudik lebaran merupakan aktivitas paling dinantikan masyarakat Indonesia, bahkan demi dapat berjumpa bersama keluarga di kampung halaman, segala cara dilakukan termasuk menggunakan travel gelap.
Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, maraknya travel gelap menandakan bentuk kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum ke pelosok negeri.
“Jadi adanya travel gelap itu bukan inovasi, akan tetapi kebutuhan masyarakat akan perjalanan untuk mencari nafkah yang tidak dipenuhi pemerintah,” katanya kepada Jabar Ekspres, Minggu (23/3).
Djoko menerangkan, sudah seharusnya pemerintah wajib menyediakan angkutan umum. Kewajiban menyediakan angkutan umum ada di Pasal 138 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurutnya, angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.
BACA JUGA:Cegah Kecelakaan Selama Mudik Lebaran, Polisi Diminta Razia Travel Gelap
“Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum. Angkutan umum orang atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum,” terangnya.
Pasal 139
(1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang atau barang antarkota, antarprovinsi serta lintas batas negara.
(2) Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang atau barang antarkota dalam provinsi.
(3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang atau barang dalam wilayah kabupaten/kota.
(4) Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mudik lebaran 2024 lalu, ditandai dengan kecelakaan minibus (travel gelap) dari arah Jakarta melintas di lajur berlawanan arah (contraflow), kemudian oleng ke lajur kanan di Tol Cikampek kileter 58. Penumpang minibus sebanyak 12 orang meninggal dunia,” beber Djoko.
BACA JUGA:Cegah Kecelakaan Selama Mudik Lebaran, Polisi Diminta Razia Travel Gelap
“Maraknya travel gelap merupakan kebutuhan perjalanan yang tidak dapat diakomodir layanan angkutan umum resmi atau legal,” tambahnya.
Menurut Djoko, sebagian masyarakat yang beraktivitas di kawasan Jabodetabek, yang berasal dari pedesaan banyak yang memanfaatkan travel gelap.