Kupang, Beritasatu.com – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah melimpahkan tahap satu berkas kasus kekerasan seksual dengan tersangka eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ke kejaksaan.
“Berkas perkara untuk kasus kekerasan seksual dan pencabulan anak sudah tahap satu. Prosesnya terus berjalan saat ini,” Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang kepada wartawan di Kupang, Sabtu (22/3/2025).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks kapolres Ngada yang saat ini sudah dipecat oleh Mabes Polri.
Daniel mengatakan penyidik Polda NTT sudah memeriksa 19 saksi berkaitan dengan kasus tersebut.
Daniel mengatakan proses pemeriksaan dan pengungkapan kasus eks kapolres Ngada dilakukan secara terbuka. “Kita kan diawasi semuanya. Kemarin itu ada dari LPSK mengawasi saya, ada dari Komnas HAM, ada dari koalisi masyarakat, jadi sekarang memang terbuka,” ujar dia dikutip dari Antara.
Daniel menambahkan Fajar diberhentikan secara tidak terhormat dari anggota Polri, maka penanganan kasusnya kini ditangani Polda NTT.
Daniel mengajak semua pihak tidak hanya menyorot tersangka, tetapi juga memerhatikan juga para korban
“Jangan hanya tersangka saja yang diawasi, tetapi perlu korbannya juga harus sama-sama kita perhatikan karena korbannya juga perlu dapat perhatian dari semua pihak,” uja dia terkait kasus eks kapolres Ngada.
