Eksepsi Hasto Kristiyanto Sebut Kasus Harun Masiku Tekanan Politik

Eksepsi Hasto Kristiyanto Sebut Kasus Harun Masiku Tekanan Politik

Jakarta, Beritasatu.com –  Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP)Hasto Kristiyanto, mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). Dalam eksepsinya, Hasto mengeklaim bahwa kasus Harun Masiku kerap digunakan sebagai instrumen tekanan politik terhadap dirinya.

“Kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya,” ujar Hasto Kristiyanto dalam sidang tersebut.

Hasto menilai bahwa dinamika politik nasional sering memengaruhi naik turunnya pemberitaan kasus Harun Masiku.

Menurut Hasto Kristiyanto, pemberitaan mengenai kasus Harun Masiku cenderung meningkat ketika PDIP mengambil sikap politik yang berseberangan. “Kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan,” ungkapnya.

Hasto juga mengungkapkan bahwa tekanan terhadap dirinya semakin meningkat setelah wawancaranya dengan Connie Rahakundini di Akbar Faizal Uncensored. Dalam wawancara tersebut, ia sempat menyatakan bahwa dirinya bisa diproses hukum jika terus bersikap kritis.

Hingga akhirnya, ia mendapatkan informasi bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap terkait upaya memasukkan Harun Masiku ke DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

“Akhirnya, pada 24 Desember 2024, satu minggu setelah pemecatan sejumlah kader partai, saya ditetapkan sebagai tersangka. Informasi ini bahkan bocor ke media sebelum diumumkan secara resmi,” ujarnya.

Dalam persidangan, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dua pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan KUHP, yaitu:
Dakwaan pertama, Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP (Perintangan penyidikan atau obstruction of justice)
Dakwaan kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (Suap dalam proses PAW DPR).

Sidang lanjutan akan menentukan apakah eksepsi yang diajukan Hasto Kristiyanto akan diterima atau ditolak oleh majelis hakim. Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dinamika politik nasional menjelang Pemilu 2024 dan dugaan intervensi terhadap proses hukum.