Jadi Saksi Kasus e-KTP, Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK

Jadi Saksi Kasus e-KTP, Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK

Jakarta, Beritasatu.com – Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong (AN) memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/3/2025). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

KPK sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap Andi Narogong untuk diperiksa pada Selasa (18/3/2025) kemarin. Hanya saja, pemeriksaan dijadwalkan ulang menjadi hari ini.

“Di-reschedule hari ini ya, dan sudah hadir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (19/3/2025).

KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami melakukan pemeriksaan saksi tersebut. Hasilnya dapat disampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

Andi Narogong diketahui sempat menjalani proses hukum atas kasus tersebut. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Andi Narogong menjadi 13 tahun pidana penjara. Hukuman ini lebih berat dua tahun daripada putusan banding Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan hukuman 11 tahun pidana penjara terhadap Andi Narogong.

Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi tersebut diputus pada tanggal 16 September 2018 oleh Majelis Hakim Agung Mohamad Askin, Leopold Hutagalung, dan Surya Jaya.

Dalam putusannya, MA menyatakan Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan e-KTP, dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.