Pembatasan Truk Sumbu 3 Atau Lebih di Tangerang Mulai Berlaku 24 Maret 2025 – Page 3

Pembatasan Truk Sumbu 3 Atau Lebih di Tangerang Mulai Berlaku 24 Maret 2025 – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Polresta Tangerang, Banten, akan membatasi pergerakan truk bersumbu tiga atau lebih di jalur Tol Tangerang-Merak serta wilayah Kabupaten Tangerang mulai 24 Maret 2025.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta mencegah kepadatan lalu lintas menjelang arus mudik Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Pembatasan kendaraan sumbu tiga itu akan dimulai tanggal 24 Maret sampai tanggal 8 April 2025. Ini adalah peraturan, pelarangan kendaraan truk yang sumbu tiga, yang muatannya memang diarahkan untuk tidak boleh melintas,” kata Wakasatlantas Polresta Tangerang, Iptu Kusmanto, di Tangerang, Rabu (19/3/2025).

Ia mengatakan bahwa pembatasan aktivitas bagi kendaraan bersumbu tiga ini akan berlaku di sepanjang jalur Tol Tangerang-Merak khususnya mulai dari kilometer 31 sampai 45 antara jalur Jakarta-Merak menuju perlintasan Pulau Sumatera.

“Untuk Tanggerang dimulai dari kilometer 31 sampai kilometer 45. Kita punya tol yang panjang 20 kilometer. Tapi Rest Area kita ada di 45 dan 43, utama untuk arah ke Merak di 43, sehingga kita hanya finish terakhir di 43 KM,” paparnya.

Dia mengungkapkan, kebijakan pembatasan kendaraan sumbu tiga ini hanya berlaku bagi angkutan di luar dari spesifikasi kendaraan pendistribusian sembako.

Sehingga, dalam pengaplikasian pembatasan itu, pihaknya akan memonitor setiap aktivitas angkutan barang tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi untuk screening kendaraan-kendaraan yang memang akan melintas atau mudik mengarah ke Merak. Baik kendaraan mungkin sumbu tiga, muatan barang akan terlihat kendaraan apa saja yang akan melintas, muatan sembako kah? atau muatan-muatan yang dilarang,” ungkapnya, dilansir dari Antara.