Dasco: Tidak Ada Dwifungsi dalam RUU TNI yang Dibahas DPR

Dasco: Tidak Ada Dwifungsi dalam RUU TNI yang Dibahas DPR

Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan  draf Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang beredar di media sosial berbeda dengan yang tengah dibahas di Komisi I DPR. Salah satunya, terkait dwifungsi TNI yang ramai diperbincangkan di media sosial.

“Kami memantau berbagai penolakan terhadap RUU TNI di media sosial dan media massa. Oleh karena itu, kami menggelar konferensi pers hari ini untuk meluruskan informasi. Kami melihat banyak substansi dan isi pasal yang beredar tidak sesuai dengan draf yang sedang dibahas,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dasco menjelaskan Komisi I DPR hanya membahas revisi terhadap tiga pasal dalam UU TNI. Ketiga pasal itu, yakni Pasal 3 ayat (2) terkait kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Berikutnya, Pasal 53  yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, yang diusulkan meningkat dari 55 tahun menjadi 62 tahun. Lalu, Pasal 47 yang menyatakan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.

“Jadi, hanya ada tiga pasal yang direvisi. Tidak ada pasal lain seperti yang beredar di media sosial,” tegasnya.

Terkait dengan rapat pembahasan RUU TNI yang dilakukan di Hotel Fairmont, Jakarta, Dasco menjelaskan rapat tersebut awalnya direncanakan selama empat hari, tetapi dipersingkat menjadi dua hari demi efisiensi anggaran.

“Rapat ini memang membutuhkan waktu karena banyak aspek yang harus dibahas, termasuk rumusan kata-kata dalam naskah akademik dan keterlibatan berbagai institusi terkait,” ungkapnya.

Dasco juga menanggapi isu yang berkembang di publik terkait dugaan adanya dwifungsi TNI dalam revisi ini. Ia menegaskan  tidak ada upaya mengembalikan dwifungsi TNI dalam draf yang dibahas DPR.

“Jika membaca pasal-pasalnya secara utuh, akan jelas DPR tetap berkomitmen menjaga keseimbangan kewenangan sipil dan militer dalam sistem pertahanan negara,” katanya.

Dasco mengajak masyarakat untuk tidak termakan hoaks terkait revisi UU TNI dan menunggu draf resmi yang akan dibagikan ke publik.

“Rekan-rekan bisa melihat nanti draf yang sebenarnya, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terhadap isi RUU TNI ini,” tutupnya.