Dalam RUU TNI, Jenderal Bintang 4 Bisa Pensiun Maksimal Usia 65 Tahun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, ada aturan baru mengenai usia pensiun prajurit berpangkat
jenderal bintang empat
.
Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terdapat usulan agar
usia pensiun jenderal bintang empat
maksimum 63 tahun.
“Untuk pati bintang empat maksimum 63 tahun,” ujar Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, di Gedung DPR RI, Senin (17/3/2025).
Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR untuk
RUU TNI
itu mengatakan, pemerintah bisa mengusulkan agar jenderal bintang empat tetap bisa diperpanjang kembali masa dinasnya lewat diskresi Presiden RI.
“Kalau dia berpangkat bintang empat pada umur 63 itu sudah harus pensiun. Tapi, kalau negara membutuhkan, misalnya saja saya ambil contoh dia itu Panglima TNI, kemudian ini menjelang pemilu, sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi atau Panglima TNI yang baru, ya sudah diperpanjang,” ungkap TB Hasanuddin.
Politikus PDI-P ini pun mengeklaim usulan tersebut sudah disetujui dalam rapat konsinyering RUU TNI, yang digelar Komisi I dan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta.
Namun, perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat tersebut hanya bisa dilakukan dua kali oleh Presiden RI.
“Hanya boleh diperpanjang dua kali, masing-masing satu tahun. Jadi, maksimum hanya 65 tahun selesai,” pungkas TB Hasanuddin.
Hasil kesepakatan soal aturan baru pensiun prajurit dalam rapat konsinyering itu sedikit berbeda dengan draf RUU TNI yang dipublikasikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sebab, tak ada ketentuan soal usia pensiun jenderal bintang empat di dalam draf RUU TNI yang diberikan Dasco.
Diberitakan sebelumnya, Dasco mengungkapkan perubahan ketentuan pada Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI.
Menurut dia, ada kenaikan usia pensiun bagi prajurit TNI yang bervariasi dan ditentukan berdasarkan umur serta pangkatnya.
“Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujar Dasco, di Gedung DPR RI, Senin (17/3/2025).
Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
Dalam RUU TNI juga mengatur secara detail pelaksanaan ketentuan Pasal 53 mengenai usia pensiun.
Bintara dan Tamtama:
1. Yang baru berusia 52 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 53 tahun.
2. Yang berusia 51 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 54 tahun.
3. Yang belum berusia 51 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 55 tahun.
Pati Bintang 1:
1. Yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun.
2. Yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun.
3. Yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 60 tahun.
Pati Bintang 2:
1. Yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun.
2. Yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun.
3. Yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 61 tahun.
Pati Bintang 3:
1. Yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun.
2. Yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun.
3. Yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 62 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Dalam RUU TNI, Jenderal Bintang 4 Bisa Pensiun Maksimal Usia 65 Tahun
/data/photo/2025/03/15/67d523df21c95.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)