Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ronald Tannur Ritual Buang Sial di Hotel Usai Divonis Bebas PN Surabaya

Ronald Tannur Ritual Buang Sial di Hotel Usai Divonis Bebas PN Surabaya

Ronald Tannur Ritual Buang Sial di Hotel Usai Divonis Bebas PN Surabaya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius
Ronald Tannur
mengaku buang sial hingga mampir makan di gerai makanan cepat saji MCD usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2024 lalu.
Pernyataan ini disampaikan Ronald Tannur saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa eks pengacaranya, Lisa Rachmat; ibunya, Meirizka Widjaja Tannur; dan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Mulanya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Jakarta, Sigit Herman Binaji mengonfirmasi ritual buang sial usai dibebaskan oleh hakim.
“Apakah benar saudara setelah dinyatakan bebas kemudian untuk membuang sial itu pakaian saudara ke hotel dulu?” tanya Hakim Sigit di ruang sidang, Senin (17/3/2025).
“Betul, Pak,” jawab Ronald Tannur.
Ronald Tannur kemudian menjelaskan, selain membuang baju, dia juga melakukan potong rambut dan mandi di hotel tersebut.
Namun, ritual di hotel itu tidak berlangsung lama karena dia tidak sampai menginap.
Setelah divonis bebas hakim PN Surabaya dan dijemput tim kuasa hukumnya di Rutan Klas 1A Medaeng Surabaya, Ronald Tannur mengaku dibawa ke MCD.
“Saya disinggahkan ke MCD dulu untuk makan, karena saya hampir satu tahun tidak makan MCD Pak,” ujar Ronald Tannur.
Setelah itu, dia dibawa ke cafe milik Lisa. Lalu, beranjak ke hotel untuk menjalani ritual buang sial.
Ronald Tannur mengaku, tidak diinformasikan terlebih dahulu bahwa dirinya akan menjalani ritual buang sial.
“Jadi pakaian yang dipakai selama di rutan itu saudara tinggal di hotel itu?” tanya Hakim Sigit.
“Sebagian saya tinggal di rutan, Pak, saya bagikan kepada anak-anak yang di rutan,” ujar Ronald Tannur.
Dalam perkara ini, Lisa didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili kasus pembunuhan Ronald Tannur hingga Rp 4,6 miliar.
Uang suap itu disebut bersumber dari
ibu Ronald Tannur
, Meirizka Widjaja.
Suap itu diberikan agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (
vrijspraak
) dari dakwaan jaksa. Ronald Tannur pun melenggang keluar dari penjara.
Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat karena berupaya menyuap ketua majelis kasasi MA, Soesilo yang mengadili perkara Ronald Tannur.
Namun, putusan MA menyatakan Ronald Tannur bersalah dan dihukum lima tahun penjara karena menganiaya almarhumah Dini Sera.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa