Jakarta, Beritasatu.com – Memberikan uang THR Lebaran merupakan tradisi yang umum dalam masyarakat Indonesia saat Idulfitri. Biasanya, salam tempel diberikan kepada anak-anak oleh orang dewasa yang sudah bekerja sebagai bentuk ucapan selamat hari raya.
Namun, karena anak-anak sering kali belum memahami nilai uang, orang tua kerap mengambil uang THR tersebut untuk keperluan lain. Lantas, bagaimana hukum orang tua mengambil uang THR anak menurut Islam?
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut hukum bagi orang tua yang menggunakan uang THR anak menurut Islam.
Harta Anak adalah Hak Anak
Dalam Islam, harta seorang anak adalah hak miliknya sendiri dan bukan milik orang tua. Hal ini dapat dilihat dari hukum warisan, di mana orang tua hanya berhak atas bagian tertentu dari harta anak jika anak meninggal dunia. Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an:
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ
Artinya: “Dan untuk kedua orang tuanya, bagi masing-masing mereka seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam” (QS An-Nisa: 11).
Ayat ini menunjukkan bahwa harta anak bukanlah milik orang tua secara mutlak. Oleh karena itu, uang THR anak juga merupakan hak milik mereka dan tidak boleh diambil oleh orang tua tanpa alasan yang dibenarkan.
Harta Anak Kecil yang Belum Balig
Anak kecil yang belum balig dianggap belum mampu mengelola hartanya sendiri, sehingga tanggung jawab mengelola harta tersebut ada pada walinya. Allah Swt berfirman:
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
Artinya: “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan” (QS An-Nisa: 5).
Para ulama menegaskan bahwa harta anak kecil harus dijaga dan digunakan untuk kepentingan mereka. Oleh karena itu, jika orang tua mengambil uang THR anak untuk keperluan yang bermanfaat bagi anak, seperti membeli perlengkapan sekolah atau tabungan masa depan, maka hal ini diperbolehkan.
Haramnya Mengambil Harta Orang Lain Tanpa Hak
Islam melarang seseorang mengambil harta orang lain tanpa izin atau alasan yang sah. Allah Swt berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
Artinya: “Janganlah kalian makan harta sesama kalian secara batil” (QS Al-Baqarah: 188).
Rasulullah SAW bersabda:
فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian” (HR Bukhari Nomor 1742).
Dengan demikian, mengambil uang THR anak tanpa izin atau alasan yang benar termasuk dalam tindakan yang dilarang dalam Islam.
