Meskipun telah mendapatkan kepastian dari pemerintah, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengaku masih sanksi bakal menerima bonus hari raya (BHR) dari perusahaan aplikator ojek online atau ojol.
Menurut dia, pihak aplikator ojol seperti Gojek dan Grab bakal mencari alasan untuk tidak mencairkan BHR Kepada mitra driver online, atau setidaknya meminimalisir jumlahnya.
“Pesimis, perusahaan platform pasti akan mencari-cari alasan untuk tidak memberikan BHR, atau meminimalkan pemberian BHR kepada mitra pengemudi ojolnya agar tidak keluar biaya besar,” ujar Igun kepada Liputan6.com.
Lantaran, BHR merupakan hak dari para pengemudi ojol yang diambil paksa atau dirampas sepihak oleh aplikator. Yang berasal dari potongan biaya sewa aplikasi, yang secara regulasi seharusnya dipotong maksimal 20 persen.
“Namun pelaksanaannya rekan-rekan kami dipotong 30 persen sampai dengan 50 persen dari pembayaran konsumen kepada pengemudi ojol,” keluh Igun.
“Normatifnya perusahaan platform wajib berikan BHR 100 persen dari pendapatan kotor dalam satu bulan terakhir dan tanpa syarat penyelesaian order yang memberatkan,” dia menegaskan.
Di lain sisi, mitra driver online mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto, yang telah mengimbau secara langsung kepada para perusahaan platform untuk mencairkan BHR kepada tiap pengemudi ojol jelang Lebaran 2025.
Apresiasi juga diberikan pada Kementerian Ketenagakerjaan, yang berinisiatif menerbitkan Surat Edaran (BHR) Online 2025. Sebagai panduan pemberian BHR bagi para pengemudi ojol mitra para perusahaan platform, dengan nilai patokan 20 persen dari pendapatan ojol dan masa keaktifan ojol.
“Bagi kami Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Garda Indonesia, bahwa apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo dan Kemnaker agar dapat dilaksanakan dan dipatuhi, walau sifatnya memang himbauan,” pintanya.
Harapan ke Pemerintah
Lebih lanjut, Igun turut berharap jika besaran BHR ke depannya bisa dibulatkan menjadi 100 persen. Dengan status dinaikan menjadi pemberian tunjangan hari raya atau THR.
“Acuan 20 persen dari SE BHR Online 2025 kami harap ke depannya dapat tercantum 100 persen pada regulasi THR ojol yang masih dibuat oleh Kemnaker. Maka silahkan para perusahaan platform laksanakan SE BHR Online 2025 ini secara komprehensif,” ungkapnya.
Sehingga, ia berharap kebijakan soal THR ojol tahun depan bisa terlaksana. Igun pun meminta pemerintah turut menerapkan sanksi bagi perusahaan aplikator yang abai terhadapnya.
“Hari raya tahun selanjutnya, tahun depan, kami inginkan bukan BHR lagi dengan himbauan atau edaran, namun hari raya tahun depan 2026 regulasi THR sudah dapat diterapkan dan dijalankan oleh perusahaan platform,” tuturnya.
“Regulasi THR yang turut mencantumkan sanksi bagi perusahaan platform pelanggar yang tidak melaksanakan,” pungkas Igun.
Sementara itu, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan siap mengawal penyaluran BHR untuk para pengemudi ojol.
Buruh bahkan mengancam akan akan menggelar aksi demo di kantor-kantor perusahaan aplikator apabila perusahaan aplikator tidak memberikan bonus Tunjangan Hari Raya bagi pengemudi ojol maupun kurir online hingga maksimal H-5 lebaran.
“Ketika itu kita mendengar. Kawan-kawan Ojol. Kita mendengar kawan-kawan kurir online. Saat H-5 hari raya belum mendapatkan THR. Berarti itu masih ada problem. Kita akan lakukan aksi di kantor-kantor ojek online itu. Kita akan geruduk di kantor-kantor kurir-kurir online itu. Saya pastikan,” kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz.
Meski demikian, Riden Hatam Aziz, menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto bagi perusahaan aplikator untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap mitra pengemudi ojol hingga kurir online.
“Ada secercah harapan. Presiden Prabowo Subianto kemarin sudah mengumumkan. Kawan kita, rekan kita, ojol, kurir yang melakukan online-online. Sudah dinyatakan. Harus mendapatkan (THR). Walaupun kalimatnya bonus THR,” ujar Riden.
Dengan adanya imbauan Prabowo tersebut, Riden meminta agar perusahaan aplikator patuh untuk memberikan THR bagi pengemudi ojol hingga kurir online. Pemberian THR sendiri maksimal disalurkan pada H-5 lebaran Idulfitri 2025.
“Seperti yang sudah sampai oleh Presiden. Maka kita pun berkewajiban mengawal sampai betul-betul, kawan-kawan kita pada saat minus 10 hari atau minus 5 hari. Sudah mendapatkan apa yang namanya bonus Tunjangan Hari Raya tersebut,” tegasnya.