Polisi Ingatkan Bijak Dalam Bersosmed, Kasus Codeblu Diminta Jadi Pelajaran – Page 3

Polisi Ingatkan Bijak Dalam Bersosmed, Kasus Codeblu Diminta Jadi Pelajaran – Page 3

Merasa nama baiknya tercemar, perusahaan langsung membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2025. Dia melaporkan William Anderson atas dugaan ujaran kebencian atau permusuhan antar golongan yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang ITE.

“Apa yang dilaporkan oleh Sdr ASS adalah tentang dugaan peristiwa penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan antar golongan, ya, sebagaimana diatur di Pasal 28 Undang-Undang Tentang ITE,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti link akun TikTok, video unggahan, dan tangkapan layar postingan.

“Barang bukti yang penyelidik terima, ada link akun inisialnya C, kemudian link akun postingan, ada video postingan, dan ada capture-an postingan,” ucap dia.

Kini, penyelidik sedang menelusuri siapa pemilik akun tersebut.