PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta musala pada tahun 2025. Program ini mencakup bantuan bagi masjid dan musala ramah lingkungan, sejalan dengan prioritas nasional dalam pengelolaan rumah ibadah yang lebih baik.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam mendukung sarana dan prasarana ibadah.
“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.
Sebagai bagian dari implementasi konsep eco-theology yang diusung Menteri Agama, program ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan. Abu Rokhmad menegaskan pentingnya penanaman pohon serta perbaikan sistem sanitasi di masjid dan musala.
Bantuan yang disediakan Kemenag tahun ini terbagi dalam empat kategori nominal, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah, serta Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah. Abu menekankan bahwa bantuan ini bersifat stimulan, bertujuan untuk mendorong partisipasi jemaah dan masyarakat dalam pembangunan masjid dan musala.
Sejak 2024, Kemenag telah menginisiasi konsep “Masjid Ramah”, yang menitikberatkan pada nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia. Selain itu, konsep ini juga mengusung keberlanjutan lingkungan serta keberpihakan kepada kaum duafa.
“Tahun 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” pungkas Abu Rokhmad.
Cara Mendapatkan Bantuan Masjid dan Musala Kemenag 2025
Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program bantuan untuk masjid dan musala pada tahun 2025. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan dan rehabilitasi tempat ibadah agar lebih nyaman bagi masyarakat. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
Persyaratan Dasar
Sebelum mengajukan permohonan, pengelola masjid atau musala harus memastikan telah memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala. Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman SIMAS di https://simas.kemenag.go.id. Dokumen Pendukung yang Diperlukan
Untuk memperlancar proses pendaftaran, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:
Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag Kabupaten/Kota, atau Kanwil Kemenag Provinsi). Fotokopi SK pengurus masjid atau musala. Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan atau rehabilitasi. Foto kondisi bangunan yang menunjukkan kebutuhan bantuan. Fotokopi surat keterangan status tanah tempat masjid atau musala berdiri. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musala. Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 dan ditandatangani ketua pengurus.
Cara Mendaftar Secara Online
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman SIMAS. Pastikan semua dokumen yang diminta telah lengkap sebelum diunggah.
Tahapan Seleksi Bantuan
Kemenag telah menetapkan tahapan seleksi untuk program bantuan ini, sebagai berikut:
8-19 Maret: Penerimaan permohonan bantuan secara online. 24 Maret: Penetapan calon penerima bantuan. 25 Maret: Proses verifikasi hingga pencairan dana secara bertahap. Referensi Dokumen Persyaratan
Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan contoh dokumen persyaratan, referensi dapat diakses melalui tautan berikut: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, masjid atau musala berkesempatan memperoleh bantuan untuk pembangunan atau rehabilitasi, guna meningkatkan kenyamanan ibadah bagi masyarakat.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
