Hasto: Akhirnya Tiba Sidang Kasus yang Dipaksakan KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
Hasto Kristiyanto
menyebut sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjeratnya merupakan kasus yang dipaksakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan ini Hasto sampaikan saat baru tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
“Akhirnya momentum yang saya tunggu tiba, proses persidangan terhadap kasus hukum yang dipaksakan oleh KPK bisa dimulai pada hari ini,” kata Hasto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Meski demikian, Hasto mengaku yakin dan percaya dengan independensi lembaga peradilan.
Ia berharap, jalannya proses hukum yang adil di pengadilan akan menjadi lambang supremasi hukum.
Lebih lanjut, Hasto menyatakan sikapnya tidak berubah dan tetap melihat perkara hukum yang menjeratnya sebagai kriminalisasi yang diintervensi kepentingan politik.
“Jadi saya adalah tahanan politik,” ujar Hasto.
Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dan suap pengurusan anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) 2019-2024.
Hasto disebut memerintahkan Harun merendam handphone dalam air dan lari dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Hasto: Akhirnya Tiba Sidang Kasus yang Dipaksakan KPK
/data/photo/2025/03/14/67d38ea08a689.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)