Tangerang, Beritasatu.com – Bareskrim Polri menerima sembilan laporan polisi terkait produsen minyak goreng Minyakita, dengan laporan dibuat dalam model A untuk penyelidikan lebih lanjut. Satu tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini.
Menurut Kepala Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, dari sembilan laporan yang diterima, enam di antaranya adalah produsen yang tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).
“Sampai siang ini, ada sembilan laporan polisi. Kita akan lakukan penindakan dan membuat laporan model A untuk mempercepat penyelidikan,” ujar Helfi saat konferensi pers di PT Jujur Sentosa, Kota Tangerang, Rabu (12/3/2025) terkait produsen Minyakita.
Saat ini, Bareskrim Polri tengah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap dugaan pelanggaran, termasuk ketidaksesuaian takaran Minyakita. “Proses sedang berjalan,” ucap Helfi.
Dalam perkembangan terbaru, satu tersangka telah ditetapkan dalam kasus pelanggaran distribusi Minyakita, dengan modus mengurangi takaran minyak kemasan.
