Balikpapan, Beritasatu.com – Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto (CA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari kasus ini, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menyita lima unit mobil mewah yang merupakan aset milik Catur.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan, kasus ini ditangani langsung oleh Bareskrim Polri, sementara Polda Kaltim hanya bertugas mengamankan barang bukti yang telah disita.
“Bareskrim Polri menitipkan barang bukti berupa beberapa mobil mewah yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang disidik oleh Bareskrim. Polda Kaltim bertugas mengamankan barang bukti ini dalam perkara yang melibatkan direktur Persiba Balikpapan,” ujar Yuliyanto saat ditemui di Mapolda Kaltim, Selasa (11/3/2025).
Selain lima mobil mewah yang ditaksir bernilai miliaran rupiah, dua unit kendaraan roda dua juga turut disita sebagai bagian dari aset milik Catur. Saat ini, kendaraan-kendaraan direktur Persiba Balikpapan yang menjadi tersangka telah diberi garis polisi dan diamankan di halaman Mapolda Kaltim.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga menangkap sembilan tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika. Mereka ditangkap di Lapas Kelas IIA Samarinda dan akan menjalani penyidikan di Polda Kaltim.
“Kasus ini bermula dari tindak pidana narkotika yang terjadi di dalam lapas. Ada sembilan orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di Lapas Samarinda. Mereka diproses di Polda Kaltim, tetapi juga akan menjadi saksi dalam kasus TPPU yang menjerat CA,” jelas Yuliyanto.
Penangkapan direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto yang telah menjadi tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri. Catur diduga kuat berperan sebagai bandar besar narkotika di Kalimantan Timur yang dikendalikan oleh seorang warga binaan di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
