29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK: Ada Armand Maulana, Ariel, hingga Bernadya

29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK: Ada Armand Maulana, Ariel, hingga Bernadya

Bisnis.com, JAKARTA — Penyayi Armand Maulana Cs melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materi Armand Cs itu teregister dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025).

“Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” dalam situs mkri.id, dikutip Senin (10/3/2025).

Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan itu Armand menggugat bersama puluhan musisi kondang lainnya seperti Ariel Noah, Bunga Citra Lestari hingga Rossa.

Di samping itu, penyanyi “kekinian” seperti Bernadya, Nadin Amizah hingga Ghea Indrawari juga turut ikut sebagai pemohon UU terkait Hak Cipta tersebut.

Sekadar informasi, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komesial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.

Kasus Hak Cipta

Sebelumnya, kasus pelanggaran UU Hak Cipta ini telah menjerat Agnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. 

Vonis itu diambil oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

Adapun, bersamaan dengan momen itu, musisi yang sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani ikut menyinggung persoalan tersebut. Pada intinya, pentolan Dewa 19 itu sempat melayangkan komentar pedasnya terkait sikap Agnez Mo.

Berikut 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU di MK RI :

Tubagus Armand Maulana
Nazril Irham 
Vina DSP Harrijanto Joedo
Dwi Jayati (Titi DJ)
Judika Nalom Abadi Sihotang
Bunga Citra Lestari 
Sri Rosa Roslaina 
Raisa Andriana 
Nadin Amizah 
Bernadya Ribka Jayakusuma
Anindyo Baskoro 
Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
Afgansyah Reza 
Ruth Waworuntu Sahanaya 
Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
Andi Fadly Arifuddin 
 Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA 
Andini Aisyah Hariadi 
Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
Mario Ginanjar 
Teddy Adhytia Hamzah 
David Bayu Danang Joyo 
Tantrisyalindri Ichlasari 
Hatna Danarda
Ghea Indrawari 
Rendy Pandugo
Gamaliel Krisatya 
Mentari Gantina Putri