JABAR EKSPRES – 4 Vila di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor disegel oleh Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN, Minggu (9/3). Penyeggelan itu dilakukan, lantaran vila-vila tersebut berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan kawasan hutan produksi.
Empat vila itu yakni Vila Forest Hills, Vila Pinus, Vila Cemara, dan Vila Siporafrika yang berada di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengatakan, penindakan itu dalam rangka penertiban tata ruang dan kawasan hutan.
BACA JUGA:Pemprov Siap Ganti Rugi Investor Rp40 M, Jaswita hanya Dapat 6,5 Persen dari Omset Wisata Puncak Bogor
Pemerintah dalam ini memandang perlu untuk melakukan review dan melakukan penertiban penggunaan lahan yang ada di hulu sungai Ciliwung, Bekasi dan Cisadane.
“Hari ini kami melakukannya di villa Forest Hill ini adalah hulu DAS dari ciwilung dan disini ini termasuk kawasan hutan produksi,” ujarnya.
Selain itu, Kemenhut juga telah mengindentifikasi ada sebanyak 15 titik yang akan dilakukan penertiban dan dipasang plang.
BACA JUGA:PT Jaswita Jabar Bakal Evaluasi Anak Usahanya Buntut Pembongkaran Wisata Puncak Bogor
Dia menegaskan, operasi penertiban penggunaan kawasan itu dilakukan bukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasan.
“Kalau dia memang udah punya legalitas, lengkap semua ya tentu negara juga harus mengakuinya, tapi kita tetap pada pendiriannya, ini masih kawasan hutan,” tegasnya.
Disisi lain, Kemnhut mendapati informasi dari pemilik vila legalitasnya sekitar 4.500 meter persegi. Berdasarkan digitasi luas lahan ini sekitar 1 hektare.
BACA JUGA:Pemerintah Segel 4 Bangunan di Kawasan Puncak Bogor, Ternyata Milik BUMN dan BUMD, Ini Daftarnya!
“Kalau berdasarkan keterangan dari pak Henry (Pemilik vila) ini berdirinya tahun 2015,” ujarnya.
Selanjutnya, vila yang dipasangi plang itu akan dilakukan penyelidikan, melihat dari bekas-berkas yang dimiliki.
Namun, ketika tidak memiliki legalitas akan dikenai sanksi pidana berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) no 5 tahun 2005.
“Itu semua penggunaan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan yang sah akan dikembalikan dan dikuasai negara. Jadi akan kemungkinan pemulihan aset, ada pasalnya di situ untuk pemulihan aset negara,” pungkasnya.
